PERKUAT AKUNTABILITAS ASET, KPU SULSEL GELAR EVALUASI KINERJA PENGELOLAAN BMN TRIWULAN III 2026
Makassar, sulsel.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Triwulan III Tahun 2026 di lingkungan KPU se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, dengan dihadiri oleh jajaran Sekretaris KPU Kabupaten/Kota baik secara luring maupun daring. Sekretaris KPU Sulsel, Muhammad Adnan Tahir, menegaskan pentingnya akurasi dan ketepatan dalam tata kelola aset negara. Ia menginstruksikan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan setiap proses pengelolaan BMN berjalan secara terukur. Menurutnya, rapat evaluasi ini menjadi momentum strategis guna memetakan berbagai kendala teknis dan operasional yang dihadapi satuan kerja di daerah. Hadir sebagai narasumber, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, Iwan Darma Setiawan, mengingatkan bahwa tata kelola BMN tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administrasi. Aset negara merupakan instrumen vital pendukung kinerja kelembagaan yang harus dikelola secara optimal dan sistematis. Pengelolaan yang tertib bertujuan memastikan seluruh sarana dan prasarana dimanfaatkan tepat sasaran sesuai peruntukan, patuh terhadap regulasi, serta terhindar dari risiko sengketa hukum maupun penyalahgunaan. Forum evaluasi berkala ini difokuskan pada tiga agenda utama: Penilaian Realisasi Target: Mengukur capaian kinerja pengelolaan aset hingga kuartal ketiga tahun 2026, sekaligus membandingkan performa antarwilayah kerja tingkat kabupaten/kota guna merumuskan solusi atas kendala lapangan. Pengukuran 8 Parameter Indeks Pengelolaan Aset (IPA): Menilai performa aset secara komprehensif berlandaskan tiga pilar utama, yaitu produktivitas pemanfaatan aset, tingkat kepatuhan hukum, dan keandalan tata kelola administrasi. Percepatan Tindak Lanjut Aset Bermasalah: Menyusun langkah konkret untuk menuntaskan status BMN berkategori rusak berat, baik melalui mekanisme pemeliharaan dan perbaikan berkala maupun proses penghapusan aset dari neraca inventaris. Melalui pertemuan ini, KPU se-Sulawesi Selatan diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan aset negara demi mendukung kelancaran seluruh tahapan operasional kelembagaan. ....
SIARAN PERS - PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 01/PHPU.PRES-XXIV/2026
Jakarta, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap sah dan berlaku. Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019. Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan. Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan. Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut. Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen. Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu. Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar pemeriksaan administratif. Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat. Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Adapun penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan. KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374) mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan sebaliknya oleh pengadilan. Namun menurut Mahkamah penerapannya perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat penyetaraan dimaksud. Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. Mochammad Afifuddin Ketua KPU RI ....
RAIH MUTU A, KPU SULSEL CATAT INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT 90,39 PADA TRIWULAN III 2026
Makassar, sulsel.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi merilis Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk periode Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Sulsel berhasil membukukan nilai SKM keseluruhan sebesar 90,39 dengan predikat mutu layanan A. Capaian tersebut mencerminkan penilaian positif publik terhadap berbagai lini pelayanan yang diselenggarakan oleh KPU Sulsel sepanjang triwulan ketiga. Dari empat unit layanan utama yang dievaluasi, tiga di antaranya sukses mengantongi predikat mutu A, sementara satu layanan memperoleh predikat B. Rincian perolehan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada masing-masing jenis layanan: Layanan Pendidikan Pemilih: Meraih skor tertinggi dengan nilai IKM 92,87 (Mutu Layanan A). Layanan Pengaduan Masyarakat: Mencatatkan nilai IKM 88,89 (Mutu Layanan A). Layanan Kerjasama: Memperoleh nilai IKM 88,89 (Mutu Layanan A). Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi): Memperoleh nilai IKM 85,62 (Mutu Layanan B). Hasil evaluasi berkala ini menjadi tolok ukur transparansi sekaligus komitmen KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam mempertahankan akuntabilitas publik serta meningkatkan mutu pelayanan kelembagaan ke depan. ....
PDPB TRIWULAN III 2026, PEMILIH SULAWESI SELATAN BERTAMBAH 30.471 MENJADI 7.044.182 ORANG
Makassar, sulsel.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 secara serentak di 24 Kabupaten/Kota pada Selasa, 29 September 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 24 Kabupaten/Kota, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan III Tahun 2026 di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.044.182 pemilih, terdiri atas 3.430.322 pemilih laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang mencatat sebanyak 7.013.711 pemilih, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan. Dengan demikian, dalam kurun waktu Triwulan II hingga Triwulan III Tahun 2026 terjadi penambahan bersih sebanyak 30.471 pemilih atau 0,43 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 16.134 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.337 pemilih. Perubahan jumlah pemilih tersebut merupakan bagian dari dinamika pemutakhiran data yang berlangsung secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaan PDPB, jajaran KPU melakukan pencermatan terhadap pemilih baru, perubahan elemen data pemilih, perpindahan domisili, serta pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga data pemilih dapat terus diperbarui sesuai kondisi faktual dan administrasi kependudukan. Makassar Catat Pemilih Terbanyak, Kepulauan Selayar Terendah Jika dilihat berdasarkan Kabupaten/Kota, Kota Makassar masih menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbesar di Sulawesi Selatan. Pada Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Makassar tercatat sebanyak 1.087.730 pemilih, terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan. Setelah Makassar, jumlah pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Bone sebanyak 626.014 pemilih dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 pemilih. Sebaliknya, daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit pada Triwulan III Tahun 2026 adalah Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni sebanyak 107.095 pemilih, terdiri atas 51.525 pemilih laki-laki dan 55.570 pemilih perempuan. Setelah Kepulauan Selayar, jumlah pemilih terendah berikutnya terdapat di Kota Parepare sebanyak 115.870 pemilih dan Kota Palopo sebanyak 132.425 pemilih. Dua Daerah Mengalami Penurunan Jumlah Pemilih Dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, sebanyak 22 Kabupaten/Kota mencatatkan penambahan jumlah pemilih, sementara dua daerah mengalami penurunan, yakni Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare. Di Kabupaten Sinjai, jumlah pemilih pada Triwulan II tercatat sebanyak 206.425 pemilih dan pada Triwulan III menjadi 205.852 pemilih. Dengan demikian, terdapat penurunan sebanyak 573 pemilih atau 0,28 persen. Penurunan juga terjadi di Kota Parepare. Jumlah pemilih yang pada Triwulan II sebanyak 116.225 pemilih menjadi 115.870 pemilih pada Triwulan III. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebanyak 355 pemilih atau 0,31 persen. Sementara itu, di antara daerah yang mengalami peningkatan, penambahan pemilih secara nominal terbesar terjadi di Kabupaten Gowa sebanyak 4.576 pemilih, disusul Kota Makassar sebanyak 4.017 pemilih, Kabupaten Maros sebanyak 3.293 pemilih, Kabupaten Bone sebanyak 2.875 pemilih, dan Kabupaten Luwu Timur sebanyak 2.509 pemilih. Perbedaan kenaikan maupun penurunan jumlah pemilih pada masing-masing Kabupaten/Kota menunjukkan dinamika data pemilih yang terus bergerak. Perubahan tersebut dapat dipengaruhi oleh masuknya pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan elemen data, maupun adanya pemilih yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan hasil pencermatan dan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan. KPU Kabupaten/Kota Diminta Tindak Lanjuti Saran Perbaikan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, menekankan pentingnya jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk terus menjaga kualitas pemutakhiran data serta mencermati setiap masukan yang disampaikan dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III. Menurut Romy, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu maupun masukan dari stakeholder terkait harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan dan berdasarkan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujar Romy. Romy juga meminta jajaran KPU Kabupaten/Kota agar tidak melihat rapat pleno semata-mata sebagai akhir dari proses pemutakhiran pada satu periode. Hasil pleno, tanggapan masyarakat, saran perbaikan Bawaslu, serta masukan dari instansi dan stakeholder terkait justru menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas data pemilih pada periode selanjutnya. “PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya. Pemutakhiran Berkelanjutan untuk Menjaga Hak Pilih Pelaksanaan PDPB merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran dilakukan dengan mencermati berbagai sumber data serta membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. KPU Kabupaten/Kota juga terus melakukan pencermatan terhadap dinamika data kependudukan di wilayah masing-masing. Proses tersebut mencakup identifikasi pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan data, pemilih pindah masuk maupun pindah keluar, serta pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Partisipasi Bawaslu, instansi terkait, stakeholder, dan masyarakat dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Setiap masukan yang disertai data pendukung menjadi bahan pencermatan bagi KPU untuk memastikan perubahan data dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil PDPB Triwulan III selanjutnya menjadi salah satu basis dalam pelaksanaan PDPB Triwulan IV Tahun 2026. KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan supervisi terhadap KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti dinamika data pemilih pada masing-masing wilayah. Dengan jumlah pemilih sementara hasil PDPB Triwulan III mencapai 7.044.182 pemilih, KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk terus menjaga kualitas daftar pemilih melalui pemutakhiran yang berkelanjutan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih semakin akurat sekaligus menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. ....
BUKAN SEKADAR MEMILIH, ANTUSIASME PILKETOS BUKTIKAN GENERASI MUDA MELEK DEMOKRASI
Makassar, sulsel.kpu.go.id - Pemilihan Ketua OSIS (Pilketos) Tahun 2026 secara resmi diselenggarakan serentak di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, H. Iqbal Nadjamuddin, di SMA Negeri 21 Makassar, Rabu (30/9/2026). Iqbal mengungkapkan bahwa Pilketos serentak ini menjadi salah satu sarana pembelajaran politik dan demokrasi bagi para pelajar SMA dan SMK, khususnya di Sulawesi Selatan. “Pilketos ini tidak hanya mengajarkan pelajar untuk menentukan pilihan, tetapi juga mengajarkan anak-anak kita untuk mengenal demokrasi secara langsung mulai dari cara memilih pemimpin berdasarkan visi dan misi, belajar menerima pendapat orang lain, hingga berkontestasi secara sehat,” ungkapnya. Iqbal berharap melalui Pilketos ini OSIS dapat dibangun menjadi garda terdepan sekaligus cerminan sekolah. “Melalui Pilketos ini, saya berharap dapat membangun OSIS menjadi garda terdepan di masing-masing SMA dan SMK, sekaligus menjadi cerminan sekolah, baik dari segi karakter, akhlak, maupun prestasi akademik.” Ketua KPU Sulsel Hasbullah juga menilai bahwa pemahaman tentang demokrasi sudah harus ditanamkan kepada generasi muda. “Pilketos ini dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi anak-anak kita, sebab pemahaman tentang demokrasi sudah harus ditanamkan sejak dini. Maka dari itu, Pilketos hadir sebagai miniatur pemilu yang dapat dimanfaatkan oleh pelajar untuk lebih memaknai demokrasi secara langsung,” ungkapnya. Hasbullah menilai pelajar mulai melek demokrasi dengan melihat tingginya antusiasme siswa-siswi di SMA Negeri 21 Makassar dalam menyambut Pilketos Serentak. “Dengan melihat tingginya antusiasme siswa-siswi SMA Negeri 21 Makassar dalam menyambut Pilketos dan berdasarkan laporan dari KPU kabupaten/kota, hal ini membuktikan bahwa generasi muda kita sudah melek demokrasi. Semoga tingginya kesadaran berdemokrasi ini tetap terjaga hingga mereka menjadi pemilih yang cerdas pada pemilu dan pilkada ke depan,” tambahnya. Turut hadir pada pembukaan Pilketos Serentak Tahun 2026 ini Anggota KPU Sulsel Marzuki Kadir, Hasruddin Husain, dan Romy Harminto, bersama jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kota Makassar. Awalnya Pilketos Serentak hanya diikuti oleh 528 SMA/SMK. Namun, berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini sekolah yang mengikuti Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 di Sulawesi Selatan sebanyak 1.134 SMA/SMK, dengan jumlah pemilih sebanyak 243.076 orang serta 1.236 calon ketua dan wakil ketua OSIS. Ke depan, Pemilihan Ketua OSIS Serentak ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi generasi muda, khususnya pelajar di bangku SMA, SMK, dan sederajat, karena pengetahuan tentang demokrasi penting dalam membangun fondasi bangsa dan menjaga keutuhan negara. ....
KPU KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI SELATAN PENDAMPINGAN DI 528 SMA/SMK PADA PEMILIHAN KETUA OSIS SERENTAK TAHUN 2026
Makassar, sulsel.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hasruddin Husain hadir bersama Kepala Bagian SDM, Partisipasi & Humas KPU Sulsel Sutami dan Kepala Sub Bagian Parhumas Sahyra Ahniza beserta jajaran yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H. Iqbal Nadjamuddin, S.E. Hasruddin Husain menyampaikan maksud audiens ini adalah untuk melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan dengan kembali berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan. “Kehadiran kami dalam hal melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan di masa post election, tentunya dengan berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan,” Ujarnya. Hasruddin juga menambahkan bahwa mengingat suksesnya Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2025 hasil kolaborasi antara KPU Sulsel dengan Disdik Sulsel diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi siswa-siswi SMA/SMK hingga mampu menjadi agen Demokrasi. “Mengingat suksesnya pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2025, kami berharap kolaborasi ini menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi siswa-siswi SMA/SMK di Sulawesi Selatan hingga kedepan dapat menjadi agen demokrasi yang mampu memberikan edukasi tentang demokrasi dan kepemiluan di lingkungan sekitarnya,” Jelas Hasruddin. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin menyambut baik keberlanjutan kerjasama dengan KPU Sulsel dalam hal pendidikan pemilih berkelanjutan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak. “Pendidikan pemilih berkelanjutan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa-siswi SMA/SMK, dan juga sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih bagi pemilih pemula hingga dapat menciptakan pemilih yang cerdas,” Ungkapnya. Iqbal meminta agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan melakukan pendampingan kepada SMA/SMK dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026. “528 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan akan melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026, kami meminta KPU Sulsel bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan pendampingan di 528 SMA/SMK dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026,” Ujarnya. Kegiatan audensi ditutup oleh Kepala Bagian SDM, Partisipasi & Humas KPU Sulsel Sutami menyampaikan harapan semoga Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 yang diikuti 528 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan pada tanggal 30 september 2026 bisa berjalan dengan sukses. ....