WHISTLE BLOWING SYSTEM
Whistleblowing System adalah sistem yang disediakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan bagi anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Anda juga tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda, karena KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai Whistleblower.
KPU Provinsi Sulawesi Selatan menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami adalah pada materi informasi yang anda Laporkan.
Unsur Pengaduan
Pengaduan anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
KPU Provinsi Sulawesi Selatan akan merahasiakan identitas pribadi anda sebagai whistleblower karena KPU Provinsi Sulawesi Selatan hanya fokus pada informasi yang anda laporkan.
Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:
- Pelanggaran Disiplin Pegawai;
- Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan;
- Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
- Korupsi;
- Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA;
- Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
- Narkoba;
- Pelayanan Publik;
- Laporan dan Klarifikasi.
Laporkan melalui link berikut Whistle Blowing System