Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Penyusunan Laporan Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Selatan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Selain itu penyusunan Laporan Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Selatan juga berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 197/PR.01.3-Kpt/01/KPU/IV/2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 dan Rencana Strategis KPU Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2024.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan sebagai penyelenggara Pemilu di Tingkat Provinsi, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kinerja (Lkj) KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan setiap tahun kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Laporan Kinerja (LKj) Kpu Provinsi Sulawesi Selatan di susun berdasarkan Perjanjian Kinerja KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang telah di tetapkan untuk menilai dan membandingkan capaian keberhasilan atau kegagalan KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagimana yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Tahun tersebut.

 

LAKIP SEKRETARIS KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2022

LAKIP KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2022

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,046 Kali.