Berita Terkini

KPU KABUPATEN/KOTA SE-SULAWESI SELATAN PENDAMPINGAN DI 528 SMA/SMK PADA PEMILIHAN KETUA OSIS SERENTAK TAHUN 2026

Makassar, sulsel.kpu.go.id – Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan lakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (31/8/2026) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Anggota KPU Sulsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hasruddin Husain hadir bersama Kepala Bagian SDM, Partisipasi & Humas KPU Sulsel Sutami dan Kepala Sub Bagian Parhumas Sahyra Ahniza beserta jajaran yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan H. Iqbal Nadjamuddin, S.E. Hasruddin Husain menyampaikan maksud audiens ini adalah untuk melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan dengan kembali berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan. “Kehadiran kami dalam hal melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan di masa post election, tentunya dengan berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 di SMA/SMK se-Sulawesi Selatan,” Ujarnya. Hasruddin juga menambahkan bahwa mengingat suksesnya Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2025 hasil kolaborasi antara KPU Sulsel dengan Disdik Sulsel diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi siswa-siswi SMA/SMK hingga mampu menjadi agen Demokrasi. “Mengingat suksesnya pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2025, kami berharap kolaborasi ini menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi siswa-siswi SMA/SMK di Sulawesi Selatan hingga kedepan dapat menjadi agen demokrasi yang mampu memberikan edukasi tentang demokrasi dan kepemiluan di lingkungan sekitarnya,” Jelas Hasruddin. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin menyambut baik keberlanjutan kerjasama dengan KPU Sulsel dalam hal pendidikan pemilih berkelanjutan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak. “Pendidikan pemilih berkelanjutan melalui Pemilihan Ketua OSIS Serentak ini merupakan kegiatan yang dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada siswa-siswi SMA/SMK, dan juga sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih bagi pemilih pemula hingga dapat menciptakan pemilih yang cerdas,” Ungkapnya. Iqbal meminta agar KPU Provinsi Sulawesi Selatan bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan melakukan pendampingan kepada SMA/SMK dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026. “528 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan akan melaksanakan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026, kami meminta KPU Sulsel bersama 24 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk dapat melakukan pendampingan di 528 SMA/SMK dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026,” Ujarnya. Kegiatan audensi ditutup oleh Kepala Bagian SDM, Partisipasi & Humas KPU Sulsel Sutami menyampaikan harapan semoga Pemilihan Ketua OSIS Serentak Tahun 2026 yang diikuti 528 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan pada tanggal 30 september 2026 bisa berjalan dengan sukses.

KPU SULSEL JAJAKI KERJA SAMA DENGAN KEJATI SULSEL

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. Kesepakatan strategis yang mengatur tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kelembagaan ini dilangsungkan di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (15/7/2026). Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Turut hadir menyaksikan momen penting ini jajaran pimpinan kedua instansi, di antaranya Wakajati Sulsel Prihatin, Anggota, Sekretaris dan Pejabat KPU Sulsel, jajaran Asisten, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Sulsel. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyoroti besarnya beban administrasi yang harus dihadapi penyelenggara dalam setiap pelaksanaan pesta demokrasi. Ia secara khusus menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan oleh Kejati Sulsel, salah satunya saat KPU harus menghadapi proses beracara di Mahkamah Konstitusi (MK). “Terima kasih kepada jajaran Kejati Sulsel. Semoga sinergitas ini bisa memberikan kebaikan secara kelembagaan bagi KPU. Kami menyadari bahwa kami masih memiliki kelemahan dari sisi pelaporan administrasi dan pelaksanaan kegiatan, sehingga pendampingan hukum ini sangat kami butuhkan,” imbuh Hasbullah. Menanggapi hal tersebut, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan menyambut baik dan mengapresiasi perpanjangan kerja sama ini. “Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini adalah langkah strategis yang kami yakin akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerja sama ini, kita dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Terima kasih atas kepercayaan KPU kepada kami. Ini sudah dilakukan dua tahun lalu dan hari ini kita perpanjang,” ujar Kajati. Mengakhiri arahannya, Kajati Sulsel menaruh harapan besar agar kolaborasi kelembagaan ini terus berjalan optimal demi kepentingan publik. “Semoga kerja sama yang kita bangun ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, bagi bangsa dan negara,” tutup Kajati Sulsel. #KPUMelayani

Pemutakhiran Data Pemilih Berjalan Maksimal, KPU Sulsel Tetapkan 6.931.638 Pemilih

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II tahun 2025 di Aula KPU Sulawesi Selatan, Jumat (12/12) Komisioner  Divisi Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, yang membacakan hasil Rekapitulasi memaparkan bahwa total pemilih terdiri dari 3.374.712 pemilih laki-laki dan 3.556.926 pemilih Perempuan, 318.345 diantaranya pemilih baru, 133.626 pemilih Tidak Memenuhi Syarat, dan 164.234 perbaikan data pemilih. Ketua KPU Sulawesi Hasbullah dalam sambutannya menegaskan bahwa Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat provinsi ini adalah proses Panjang 24 Kabkota Se-Sulsel yang tujuannya memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan serta penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data sehingga bisa menjamin hak pemilih ke depannya secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. "Setiap data yang ditetapkan telah terverifikasi melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas).  Ada yang menarik di Kabupaten Bantaeng di desa Labbo Kecamatan Tompobulu, ada warga yang meninggal berdasarkan data sensus dan ditemukan fakta orang tersebut masih hidup. Ini hanya sebagian kecil dari tantangan teman-teman kabkota dalam proses Coktas terbatas tapi semaksimal mungkin melakukan verifikasi dengan baik." ujarnya dihubungi secara terpisah. Lanjut Komisioner Divisi Data, dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto menyatakan bahwa kegiatan PDPB ini proses verifikasinya secara umum dilakukan terbatas, tapi bukan berarti tidak maksimal. Kami menerima pengaduan, masukan dari Masyarakat maupun Bawaslu, memanfaatkan simpul-simpul Masyarakat sipil, aktif di kegiatan car free day dan event-event sosialisasi seperti jadi Pembina Upacara setiap senin di sekola-hsekolah untuk menyasar pemilih baru tujuannya untuk menjemput bola sekaligus menyampaikan ke masyarakat luas tentang kegiatan PDPB. Pemutakhiran ini selama dokumen atau data dukungnya ada pasti akan di tindaklanjuti dengan tetap mengedepankan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data pribadi, hal ini sesuai ketentuan pasal 7 ayat 3 huruf c di PKPU 1 tahun 2025.  Data yang dimutakhirkan meliputi warga yang baru memenuhi syarat usia sebagai pemilih, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang mengalami perpindahan domisili atau perubahan status, serta pemilih yang telah meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Provinsi Sulsel serta perwakilan mitra startegis KPU dari berbagai unsur. Setiap saran dan koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. "Kami berterima kasih kepada semua pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 dapat berjalan baik dan lancar, Terima kasih pula kepada teman-teman 24 KPU Kabkota yang telah berupaya dengan baik dalam proses rekapitulasi per triwulan," Ujar Ketua KPU Sulsel. KPU Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi. "KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya," pungkasnya.

KPU SULSEL DAN DISDIK SULSEL GAGAS KPU MENGAJAR DI SMA/SMK DI SULAWESI SELATAN

Makassar, sulsel.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Hasruddin Husain melakukan audiensi yang diterima oleh Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Mustakim Selasa, 9 Desember 2025. Turut Hadir beserta staf Kasubag Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Hasruddin Husain menjelaskan, tujuan dari kunjungan KPU ini adalah untuk membangun kolaborasi dalam konteks civic education berdasarkan atas tujuan KPU Sulsel melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan dalam masa Non Tahapan sebagai proses mempersiapkan pemilu dan pemilihan di masa datang. Sinergitas KPU Sulsel dan Disdik Provinsi Sulsel merupakan bentuk kemitraan strategis dari sebuah perwujudan dalam menjalankan amanat UUD untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pada kontekstual pemilihan peran strategis KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kesamaan tujuan dalam memberikan pendidikan kepada masyarakat. Mengulang suksesnya pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS serentak 24 kabkota beberapa waktu lalu yang juga merupakan program Kerjasama KPU Sulsel dan Disdik Provinsi Sulawesi Selatan, Kembali KPU Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Program KPU MENGAJAR tahun ajaran 2026 yang merupakan salahsatu program Terintegrasi dan Berkelanjutan di 24 Kabupaten Kota Se Sulawesi Selatan. Pada tahap pertama ini akan menyasar 240 sekolah atau 10 sekolah per kabkota Se Sulawesi Selatan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi dan Kesadaran kepada siswa/pelajar yang menjadi sasaran program sekaligus menjadikan siswa sebagai agen demokrasi dilingkup/lingkungan sekolah. Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Plt. Sekretaris Kepala Dinas Pendidikan menyambut gagasan KPU dan segera melaporkan ide-ide dan gagasan tersebut. KPU berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberi rekomendasi kepada setiap Kepala Cabang Dinas dan satker mendukung kegiatan KPU MENGAJAR sebagai rangkaian sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan di 24 kabupaten Kota. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sulawesi Selatan menyerahkan Draft Petunjuk Teknis Pelaksanaan KPU MENGAJAR sebagai acuan pelaksanaan kegiatan bagi KPU maupun Disdik seperti materi pelaksanaan Kegiatan KPU MENGAJAR meliputi Asas, Tujuan, Prinsip pelaksanaan Pemilu dan Pemilu yang Inklusi.  Semoga program ini berjalan dengan sukses, mengulang program terintegrasi KPU Sulsel dan Disdik Provinsi pada Pemilihan Ketua OSIS serentak Senin, 29 September 2025 yang lalu imbuh Sahyra sebagai Kasubag yang bertanggungjawab pada divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih  Partisipasi Masyarakat KPU Sulawesi Selatan.

Suasana Demokrasi Warnai Pemilihan Ketua OSIS Serentak Di SMA/SMK Se Sulawesi Selatan

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Suasana antusiasme terasa dalam kegiatan pemilihan Ketua OSIS SMA se-Sulsel digelar Senin (29/9/2025), yang berlangsung serentak pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Agenda ini bukan sekadar pemilihan rutin, tetapi juga wadah pembelajaran demokrasi sejak dini. Kegiatan ini mendapat dukungan berupa pendampingan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel bersama dengan 24 KPU kabupaten/kota se-Sulsel. Kehadiran KPU sekaligus menegaskan pentingnya pendidikan politik dan demokrasi yang berkesinambungan, terutama bagi generasi muda yang kelak akan menjadi pemilih potensial pada Pemilu dan Pemilihan mendatang. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan, pemilihan ketua OSIS merupakan miniatur praktik demokrasi yang sesungguhnya. “Kami ingin agar siswa-siswi memahami bahwa setiap suara itu berharga. Melalui pemilihan ini, mereka belajar untuk jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menentukan pemimpin,” ungkapnya Hasbullah menambahkan, kegiatan ini juga menjadi sarana pendidikan pemilih bagi calon pemilih potensial, sehingga saat tiba waktunya memilih dalam pemilu, mereka sudah siap menjadi pemilih yang cerdas dan kritis dan terlebih lagi siap untuk dipilih menjadi pemimpin. Selain menjadi ajang kompetisi sehat antar kandidat, kegiatan ini juga mendorong siswa-siswi untuk berlatih berorganisasi, menyampaikan gagasan, serta menumbuhkan rasa kepedulian sosial. Dengan praktik langsung ini, nilai-nilai demokrasi tidak hanya diajarkan, tetapi benar-benar dipraktikkan di lingkungan sekolah. Melalui kegiatan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS se-Sulsel, diharapkan, lahir generasi muda yang tidak hanya memiliki jiwa kepemimpinan, tetapi juga kesadaran akan pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan berdemokrasi. Di tempat berbeda, Anggota KPU Provinsi Sulsel Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Hasruddin Husain, memantau pelaksanaan kegiatan pemilihan Ketua OSIS di Kabupaten Gowa. “Melalui pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS ini dapat menjadi labortorium siswa-siswi dalam memahami demokrasi dan menjadi pemilih cerdas, serta optimis para siswa-siswi kelak akan dapat meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkapnya. Pemilihan Ketua OSIS Serentak di SMA dan SMK se-Sulsel merupakan program kerja Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang menggandeng KPU Provinsi Sulsel sebagai pendamping dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilihan Ketua OSIS Serentak. Dengan suksesnya pelaksanaan Pemilihan Ketua OSIS Serentak ini, diharapkan dapat menjadi laboratorium demokrasi sebagai wujud pendidikan politik yang berkelanjutan, sehingga siswa-siswi SMA/SMK di Sulsel memiliki wadah belajar demokrasi sejak dini sebelum menghadapi Pemilu dan pemilihan ke depannya baik bertindak sebagai pemilih maupun yang dipilih.

DKPP Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah dalam Sengketa Calon Eks Terpidana

Jakarta, sulsel.kpu.go.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (8/9/2025), menjatuhkan Putusan Nomor 165/PKE/VI/2025 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Teradu I Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin), dan masing-masing teradu II sampai teradu VIII Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulsel (Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati). Pengadu (Dahyar) mendalilkan tindakan Teradu I dan Teradu II sampai Teradu VIII tidak professional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemulu dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Rekomendasi Bawaslu Palopo yang disebut pengadu adalah tentang pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Akhmad Syarifuddin Daud yang tidak mengumumkan dirinya pernah terpidana saat mendaftar sebagai Calon Wakil Wali Kota Palopo dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot/Pilkada) 2024. Pada rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 itu, Bawaslu Kota Palopo pada pokoknya menyampaikan, Akhmad Syarifuddin Daud telah melanggar administrasi pemilihan, karena tidak menyampaikan bahwa dirinya pernah berstatus sebagai terpidana. Atas dalil tersebut, Majelis Hakim DKPP memutuskan dalil pengaduan Pengadu Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025 tidak terbukti secara hukum dan tindakan Teradu I sampai Teradu VIII tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai tindakan Teradu I selaku atasan Teradu II sampai Teradu VIII sudah tertindak bertindak profesional dan akuntabel dalam merespon surat Teradu II sampai Teradu VIII dengan demikian dibenarkan menurut hukum dan etika penyeleggara Pemilu. Majelis Hakim DKPP juga menilai, Teradu II sampai VIII dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa Teradu II sampai Teradu VIII juga telah memadomani Putusan MK Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang memutuskan dalam hal gabungan partai politik mengajukan calon pengganti Wali Kota Palopo Trisal Tahir dilakukan verifikasi administrasi pencalonan, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Akhmad Syarifuddin Duad. Selain itu, Teradu II sampai Teradu VIII juga sudah meminta petunjuk kepada KPU RI selaku atasan Teradu II sampai Teradu VIII, dengan demikian telah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum, sehingga tindakan tersebut dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

🔊 Putar Suara