
Makassar, sulsel.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Hasil Pemilihan, Rabu (5/3/25) bertempat di Aula kantor KPU Sulsel. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris & Pejabat Sekretariat KPU Sulsel serta Pj. Walikota Palopo H. Firmanza DP bersama Asisten I H. Andi Poci. Ketua KPU Sulsel Hasbullah menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2024. "Kegiatan hari ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota Palopo Tahun 2024. Sebagaimana KPU Sulsel diberikan amanah untuk melaksanakan PSU dalam putusan perselisihan hasil pemilihan oleh Mahkamah Konstitusi", Jelasnya. Pj. Walikota Palopo Firmanza DP menyampaikan kesiapan pemerintah kota Palopo dalam memberikan dukungan pada pelaksanaan PSU di Pemilihan Walikota Palopo. "Kami pemerintah kota Palopo menyatakan siap melaksanakan PSU dan mendukung pelaksanaan tahapan PSU pada pemilihan Walikota Palopo. Salah satu dukungan kami yakni supporting anggaran yang tentunya tetap memperhatikan kebijakan pemerintah terkait efisiensi anggaran serta dukungan teknis lainnya". Jelasnya Firmanza berharap sinergi antara pemerintah, Forkopimda, penyelenggara KPU dan Bawaslu, TNI dan Polri terjalin dengan baik. "Kami berharap tetap seluruh pihak baik forkopimda, penyelenggara KPU dan bawaslu serta TNI Polri terus membangun sinergi yang baik, sehingga pelaksanaan PSU di kota Palopo ini berjalan lancar dan sukses tanpa ada kendala apapun". Ungkapnya Firmanza menambahkan bahwa pemerintah siap menjaga netralitas dan mengajak seluruh stakeholder dan penyelenggara KPU & Bawaslu menjaga netralitas. "Kami pemerintah siap menjaga netralitas dan berharap begitu juga penyelenggara dan seluruh stakeholder untuk menjaga netralitas sehingga dapat menciptakan kondusifitas di kota palopo selama pelaksanaan pemungutan suara ulang". Tambahnya KPU Provinsi Sulawesi Selatan nantinya akan mengambil alih tugas dan tanggungjawab dalam seluruh pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo selama 90 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan.