
Formulir Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD
Makassar, sulsel.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai;
- Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian;
- KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir daftar pendukung melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Unduh Formulir Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD
Bagikan:
Telah dilihat 963 kali