
KPU Sulsel Sosialisasi Surat Edaran KPU RI Nomor 7 Tahun 2022
Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang mekanisme Pengajuan Izin Cuti, Bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Hadir pada kegiatan tersebut menjadi peserta masing-masing Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia 24 KPU Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ismail Masse mengatakan bahwa Surat edaran Nomor 7 Tahun 2022 adalah dasar dalam melakukan proses administrasi pengajuan izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Terbitnya suratnya edaran nomor 7 tahun 2022 tentang mekanisme pengajuan izin cuti bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah sebagai dasar untuk melakukan pemrosesan dan pengadministrasian cuti bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota." Jelasnya.
Lanjut Ismail sapaannya juga mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 juga sebagai standarisasi dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi Ketua dan Anggota KPU terkait hak-haknya.
"Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 juga sebagai standarisasi, baik mekanisme maupun kekuatan hasil dari pelayanan dan pelaporan sehingga nantinya secara nasional dapat memonitor ketua dan anggota KPU yang sedang menjalani cuti." ungkapnya.
Dengan teregulasinya proses cuti bagi Ketua dan Anggota KPU dapat menjadi antisipasi agar kedepan proses monitoring pemberian cuti dapat dilakukan secara tertib administrasi pada setiap jajaran dan memberikan pelayanan terhadap hak bagi Ketua dan Anggota KPU. (aam)