Berita Terkini

Laksanakan Amanat PKPU 6 Tahun 2021, KPU SulSel Tetapkan Hasil PDPB Periode Januari sebanyak 6.125.235 Pemilih

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Januari Tahun 2022, hari Selasa (8/2/2022) di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan Uslimin mengatakan, jumlah hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Januari Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 6.125.235 Pemilih.

"Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan untuk periode Januari Tahun 2022 di Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 6.125.235 Pemilih adapun rinciannya adalah

 

TOTAL PEMILIH BARU sebanyak 2.536 Pemilih

- Pemilih Pemula sebanyak 1.706 Pemilih

- Pemilih Pencabutan Hak Pilih sebanyak 0 Pemilih

- Pemilih Berubah Status dari TNI sebanyak 8 Pemilih

- Pemilih Berubah Status dari POLRI sebanyak 4 Pemilih

- Pemilih Pindah Masuk sebanyak 818 Pemilih

 

5 Kabupaten/Kota Pemilih Baru Terbanyak

- Pinrang sebanyak 562 Pemilih

- Gowa sebanyak 278 Pemilih

- Sinjai sebanyak 231 Pemilih

- Jeneponto sebanyak 216 Pemilih

- Bone sebanyak 169 Pemilih

 

TOTAL TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 1.768 Pemilih

- Pindah Keluar sebanyak 145 Pemilih

- Meninggal sebanyak 1.224 Pemilih

- Ganda sebanyak 367 Pemilih

- Dibawah Umur sebanyak 0 Pemilih

- Tidak Dikenal sebanyak 0 Pemilih

- TNI sebanyak 0 Pemilih

- POLRI sebanyak 32 Pemilih

- Hak Pilih Dicabut sebanyak 0 Pemilih

- Bukan Penduduk Setempat sebanyak 0 Pemilih

- Belum KTP-El /Suket sebanyak 0 Pemilih

 

5 Kabupaten/Kota Pemilih TMS Terbanyak

- Makassar sebanyak 673 Pemilih

- Bone sebanyak 124 Pemilih

- Banateng sebanyak 114 Pemilih

- Sinjai sebanyak 101 Pemilih

- Pangkep sebanyak 101 Pemilih

 

Total Pemilih Disabilitas sebanyak 20.253 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 2.228 Pemilih

- Tana Toraja sebanyak 1.296 Pemilih

- Pangkep sebanyak 1.269 Pemilih

- Luwu sebanyak 1.206 Pemilih

- Soppeng sebanyak 1.109 Pemilih

 

Pemilih berdasarkan Kelompok Usia

1. USIA <17 S.D 20 TAHUN : 377.031

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 76.417 Pemilih

- Gowa sebanyak 41.604 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 24.353 Pemilih

- Bone sebanyak 21.206 Pemilih

- Tana Toraja sebanyak 17.124 Pemilih

 

2. USIA 21 S.D 30 TAHUN : 1.459.324 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 222.523 Pemilih

- Bone sebanyak 127.730 Pemilih

- Gowa sebanyak 121.064 Pemilih

- Luwu sebanyak 69.199 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 69.076 Pemilih

 

3. USIA 31 S.D 40 TAHUN : 1.280.938 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 199.931 Pemilih

- Bone sebanyak 107.335 Pemilih

- Gowa sebanyak 105.798 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 65.296 Pemilih

- Jeneponto sebanyak 62.577 Pemilih

 

4. USIA 41 S.D 50 TAHUN : 1.202.625 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 171.847 Pemilih

- Bone sebanyak 108.197 Pemilih

- Gowa sebanyak 103.660 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 66.853 Pemilih

- Wajo sebanyak 55.652 Pemilih

 

5. USIA 51 S.D 60 TAHUN : 907.096 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 129.116 Pemilih

- Bone sebanyak 84.320 Pemilih

- Gowa sebanyak 77.711 Pemilih

- Wajo sebanyak 48.413 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 48.015 Pemilih

 

6. USIA 61 S.D 70 TAHUN : 533.248 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Makassar sebanyak 69.279 Pemilih

- Bone sebanyak 57.217 Pemilih

- Gowa sebanyak 45.886 Pemilih

- Wajo sebanyak 30.019 Pemilih

- Bulukumba sebanyak 27.346 Pemilih

 

7. USIA 70 > TAHUN : 364.973 Pemilih

5 Kab/Kota terbanyak:

- Bone sebanyak 44.734 Pemilih

- Makassar sebanyak 34.688 Pemilih

- Gowa sebanyak 25.985 Pemilih

- Wajo sebanyak 21.949 Pemilih

- Pinrang sebanyak 19.212 Pemilih

 

Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut adalah hasil dari keseluruhan proses pemutakhiran yang dilakukan di 24 KPU Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan yang ditetapkan di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan.” Ungkap Uslimin.

Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sesuai dengan regulasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. (Aam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 350 kali