
Pendaftaran Partai Politik dimulai, KPU Sul-Sel Gelar Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Kepada Calon Peserta Pemilu Tingkat Provinsi.
Makassar,KPU.SulSel.-Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Senin, (1/8/2022) di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal amir Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan pendaftaran partai politik sudah dimulai di KPU Republik Indonesia dan KPU Sulsel juga saat ini sudah membentuk Help Desk Tahapan Verifikasi Partai Politik
"Hari ini adalah hari Senin 1 Agustus 2022, adalah hari pertama pendaftaran partai politik yang dijadwal mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus di KPU Republik Indonesia, disamping itu juga kami sudah membentuk help desk untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepada partai politik calon peserta pemilu terkait Tahapan verifikasi Partai politik."katanya
Lanjut M. Asram Jaya juga memberikan penjelasan tentang fungsi helpdesk yang ada di KPU Sulawesi Selatan dan berharap kepada partai politik agar menginformasikan kepada KPU Sulawesi Selatan kalau ada petugas penghubung partai politik berganti.
"Helpdesk adalah media untuk Bapak dan ibu calon peserta pemilu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi tentang verifikasi partai politik, dan memungkinkan partai politik menugaskan satu atau dua orang dengan surat tugas dari partai.
Lanjut asram "Dan kalaupun misalnya petugas dari partai politik yang berhubungan dengan help desk KPU Sulawesi Selatan digantikan oleh partai politik mohon dikoordinasikan secepatnya agar bentuk komunikasi atau koordinasi yang kami bangun dengan partai politik tidak putus."jelasnya.
Selain itu asram juga menyinggung regulasi dan dasar hukum yang mengatur tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi Partai politik dan Penetapan Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
"Menyangkut aturan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 serta putusan mahkamah konstitusi Nomor 55 tahun 2020."ungkapnya
Diakhir kegiatan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan tugas bawaslu adalah mengawasi proses tahapan pemilu dan menerima permohonan sengketa.
"Salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi kegiatan sosialisasi KPU dan kami datang selain menghadiri kegiatan kami juga melaksanakan Tugas pengawasan, kami juga dibawaslu melakukan langkah langkah persiapan mulai dari pembentukan tim Yang akan bertugas 1 kali 24 jam.
dan tim ini akan melaksanakan Tugas Bawaslu terutama menerima permohonan sengketa ketika nanti ada sengketa antara KPU dengan Peserta Partai Politik maka mekanismenya silahkan bermohon di Bawaslu kami akan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Jelasnya
Diketahui juga Saat ini Jumlah Partai Politik yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.(a*m)