Pengumuman

PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH & SEBARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

  1. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, jumlah dukungan Pemilih dan sebaran Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu:
  2. Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan di Hotel Mercure Makassar - Jalan A.P. Pettarani Nomor 4, Makassar
  3. Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih yaitu:
    1. Tanggal 16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA;
    2. Tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA.
  4. Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan:
    1. Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap;
    2. Lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotocopy KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON; dan
    3. Surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD (MODEL.BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD) yang dilampiri dengan bukti diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui SILON.
  5. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih bagi Bakal Calon DPD pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Handphone/Whatsapp 0813 4017 9800 atau hadir langsung di Hotel Mercure Makassar (Jl. A.P. Pettarani Nomor 4, Makassar).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 896 kali