Berita Terkini

Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual, KPU SulSel Kumpulkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

KPU.Sul.Sel.go.id,Makassar.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pertemuan untuk menyampaikan mekanisme terkait verifikasi Faktual dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, Hari Kamis (8/10/2022) di Hotel Teras Kita Makassar. 

Dalam paparannya Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu M. Asram Jaya berharap kepada partai politik agar mempersiapkan syarat yang berkaitan dengan Verifikasi Faktual.

"Tahapan Verifikasi Faktual sebentar lagi akan masuk, saya berharap kepada partai politik calon peserta pemilu 2024 agar mempersiapkan segala syarat yang sudah di tentukan."ungkapnya.

Lanjut asram, menjelaskan ketentuan pemenuhan persyaratan sesuai dengan pasal 74 pada PKPU 4 Tahun 2022

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 pasal 74, verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan yakni :
1. Kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat provinsi.
2. Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan pengurus partai politik tingkat provinsi.
3. Domisili kantor tetap pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir pemilu."jelasnya
     
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.(aam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 233 kali