Berita Terkini

Sukseskan Pemilu Serentak Yang Jatuh Pada Tanggal 14 Februari 2024, KPU Sulsel Gelar Rakor Rencana Anggaran Pemilihan Serentak

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara daring bersama 24 KPU Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan, Kamis (17/2/2022) bertempat di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan.

Hadir pada kegiatan tersebut Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten dan Kota Se-Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan penyusunan anggaran ini untuk persiapan menghadapi Pemilihan Serentak pada tahun 2024.

“Rakor anggaran ini sekian lama kita berdiskusi membahas dan meminta kepada teman-teman KPU Kabupaten dan Kota agar menyusun anggaran untuk persiapan kita mengahadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024. Saya berharap KPU Kabupaten dan Kota sudah menyusun anggaran dan kami juga di tingkat Provinsi sudah menyusun anggaran tersebut.”

Lanjut Faisal Amir juga mengatakan, KPU Kabupaten dan Kota harus memastikan rencana sharing anggarannya dikarenakan akan menjadi konsep yang akan diajukan ke Pemerintah Daerah.

"Hal penting yang harus kita bahas hari ini, KPU Kabupaten dan Kota harus memastikan kepastian rencana sharing anggaran antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, yang akan menjadi konsep yang akan kita bawa untuk dibahas bersama untuk pembahasan anggaran di pemerintah daerah  masing masing.”

Lanjut Faisal, Pemilu tahun ini akan berjalan tahapannya, namun kalau Pilkada akan berjalan di awal tahun 2023, namun daripada itu ada hal yang penting yang harus kita susun jauh-jauh hari sebelumnya yakni rencana kebutuhan anggaran." jelasnya

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Adnan Tahir berharap kepada KPU Kabupaten dan Kota agar lebih merinci rencana kebutuhan anggaran demi suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Satu hal yang harus diingat dan dijalankan bahwa penyusunan anggaran itu dalam rangka kebutuhan masyarakat kita secara keseluruhan, teman-teman di sekretariat harus lebih peka lagi melihat kebutuhan apa yang dibutuhkan pada pelaksanaan Pilkada, dan kalau perlu setiap item kegiatan harus jelas dan dimunculkan sehingga output yang akan dicapai, itu akan kelihatan dan untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan." ungkapnya

Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, di kegiatan ini rencana dan kebutuhan anggaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota disusun dan dicermati bersama, untuk suksesnya Pemilihan Serentak Tahun 2024. (aam)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali