Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DI SULAWESI SELATAN

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota Di Sulawesi Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Gowa, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Bone, Bulukumba, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja & Toraja Utara. Persyaratan, Jadwal & Tahapan Seleksi dapat diunduh melalui link di bawah ini UNDUH PENGUMUMAN PENGUMUMAN SULSEL 1 PENGUMUMAN SULSEL 2  

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana Keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Persyaratan, Jadwal & Tahapan Seleksi dapat diunduh melalui link di bawah ini UNDUH PENGUMUMAN

PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH & SEBARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024, jumlah dukungan Pemilih dan sebaran Bakal Calon Perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yaitu: Tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih dilaksanakan di Hotel Mercure Makassar - Jalan A.P. Pettarani Nomor 4, Makassar Waktu pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih yaitu: Tanggal 16 – 28 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 16.00 WITA; Tanggal 29 Desember 2022 mulai pukul 08.00 – 23.59 WITA. Bakal Calon Anggota DPD atau Petugas Penghubung menyerahkan: Surat penyerahan dukungan minimal Pemilih (FORMULIR MODEL F.PENYERAHAN.DUKUNGAN.DPD) dan surat pernyataan penyerahan dukungan (FORMULIR MODEL F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD), diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON dan naskah asli fisik sebanyak 1 (satu) rangkap; Lampiran surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotocopy KTP-el atau KK pendukung, diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui SILON; dan Surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD (MODEL.BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD) yang dilampiri dengan bukti diserahkan dalam naskah asli bentuk digital yang diunggah melalui SILON. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih bagi Bakal Calon DPD pada KPU Provinsi Sulawesi Selatan dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Handphone/Whatsapp 0813 4017 9800 atau hadir langsung di Hotel Mercure Makassar (Jl. A.P. Pettarani Nomor 4, Makassar).

Formulir Dukungan Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD

Makassar, sulsel.kpu.go.id - Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa bakal calon perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Kolom isian daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019 yaitu Lampiran Model F1-DPD, dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai; Daftar pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian; KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera melakukan sosialisasi formulir daftar pendukung melalui laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Unduh Formulir Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD

KPU Sulsel Tetapkan DPB Periode September Tahun 2022

Makassar, sulsel.kpu.go.id – KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode September Tahun 2022 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, hasil Rapat Pleno yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan menghasilkan hal sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 6.321.334 (Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 3.067.431 (Tiga Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Satu) pemilih dan rincian pemilih perempuan berjumlah 3.253.903 (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga) pemilih, tersebar di 24 (dua puluh empat) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara dan infografis di bawah ini.   UNDUH DOKUMEN

Populer

Belum ada data.