Makassar, sulsel.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Masyarakat Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2) masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan alamat Jl. A. P. Pettarani No. 102 Makassar, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU ...
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Selengkapnya silakan unduh Dokumen di bawah ini
UNDUH PENGUMUMAN