Makassar, sulsel.kpu.go.id - KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 bertempat di hotel Fourpoint Makassar.
Melalui Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada Serentak 2024, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan total pemilih DPS sebanyak 6.694.450 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 3.258.557 dan pemilih perempuan sebanyak 3.435.893 yang tersebar di 24 Kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan.
Rapat pleno penetapan DPS ini dihadiri oleh Ketua, Anggota & Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Forkopimda Sulawesi Selatan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan.
Berikut infografis Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
UNDUH REKAPITULASI DPS