Makassar, sulsel.kpu.go.id - Upaya mewujudkan pemerintahan bersih terus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu sumber persoalan yang diidentifikasi telah menghambat upaya ini adalah rendahnya integritas birokrasi, yang bisa menyebabkan pelayanan publik yang tidak akuntabel atau kebocoran anggaran. Pada dasarnya, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) telah menginisiasi upaya pemberantasan korupsi melalui perbaikan integritas. Namun, capaian upaya-upaya tersebut belum memiliki ukuran yang objektif. Maka Survei Penilaian Integritas (SPI) berusaha menjawab kebutuhan akan perangkat diagnostik yang dapat membantu memetakan capaian upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan K/L/PD.
Survei Penilaian Integritas (SPI) adalah perangkat diagnostik yang dapat digunakan sebagai alat ukur obyektif untuk memetakan capaian dan kemajuan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). SPI berusaha mengukur penilaian persepsi dan pengalaman sebagai pemangku kepentingan di instansi K/L/PD, yang terbagi menjadi dua penilaian yaitu penilaian internal dengan responden adalah pegawai pada instansi tersebut dan penilaian eksternal dengan responden adalah pengguna layanan/mitra kerja sama.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dankemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasipeningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris. Penilaianbersumber dari persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan instansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), yaitu pegawai, penggunalayanan/mitra kerjasama, dan eksper/ahli dari beragam kalangan. Penilaianmencakup transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dankemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD). Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD serta berdasarkan hasil pemetaan empiris.
Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 dapat dilakukan dengan melakukan scan QR Code di bawah ini: