
Ketua DKPP RI Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Kode Etik
Makassar, sulsel.kpu.go.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia lakukan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Kode Etik kepada KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Jum’at (12/2/22) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi, Sekretaris dan Pejabat pada Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Selatan, lalu hadir juga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Gustiana A. Kambo serta KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan secara daring. Ketua DKPP Republik Indonesia Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si dalam sambutannya mengawali kegiatan menyampaikan terima kasih karena kegiatan ini disambut baik oleh KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota. “Saya berterima kasih kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan karena antusiasnya dalam menghadiri kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Semangat kami dalam kegiatan ini adalah memberikan ilmu yang lebih banyak lagi kepada saudara sekalian terkait kode etik. Semoga semuanya berjalan dengan baik”. Jelas Muhammad. Muhammad juga menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota punya kewenangan dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc. “Dalam peraturan DKPP, yang kami periksa terkait kode etik oleh Majelis DKPP bersama TPD di daerah adalah lembaga permanen seperti KPU RI, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota begitu pula dengan Bawaslu berjenjang. Lalu untuk penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc kita sdh delegasikan kepada KPU secara berjenjang, jadi KPU Kabupaten/Kota punya kewenangan untuk menjalankan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc”. Jelas Ketua DKPP RI. Lanjut Ketua DKPP RI meminta agar penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc dapat berjalan dengan baik. “Maka dari itu, saya berharap semua ini dapat berjalan dengan baik agar laporan terkait penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara badan ad hoc dapat kami pantau di DKPP”. Tambahnya. Muhammad juga menegaskan Sekretariat KPU baik di tingkat RI sampai pada Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilihan Umum. “Kami selalu menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah relasi Komisioner dan Sekretaris, tidak bosan-bosan kami ingatkan karena ini penting sekali. Sekretaris KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota anda adalah penyelenggara Pemilu. Undang-Undang, peraturan KPU, peraturan DKPP menyebut anda adalah Penyelenggara Pemilu.” “Sekali lagi kami berharap kepada teman-teman Sekretaris sampai pada tingkat Kabupaten/Kota untuk meneguhkan komitmen itu, bahwa kita adalah penyelenggara Pemilu dan maka dari itu kita harus bersinergi bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum”. Tutup Muhammad Kegiatan sosialisasi oleh DKPP RI ini berlangsung selama satu hari dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Emil)