Berita Terkini

Pendaftaran Partai Politik dimulai, KPU Sul-Sel Gelar Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 Kepada Calon Peserta Pemilu Tingkat Provinsi.

Makassar,KPU.SulSel.-Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Senin, (1/8/2022) di Aula Kantor KPU Sulawesi Selatan.  Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Faisal amir Dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi tersebut mengatakan pendaftaran partai politik sudah dimulai di KPU Republik Indonesia dan KPU Sulsel juga saat ini sudah membentuk Help Desk Tahapan Verifikasi Partai Politik  "Hari ini adalah hari Senin 1 Agustus 2022, adalah hari pertama pendaftaran partai politik yang dijadwal mulai tanggal 1 sampai 14 Agustus di KPU Republik Indonesia, disamping itu juga kami sudah membentuk help desk untuk melakukan koordinasi dan komunikasi kepada partai politik calon peserta pemilu terkait Tahapan verifikasi Partai politik."katanya Lanjut M. Asram Jaya juga memberikan penjelasan tentang fungsi helpdesk yang ada di KPU Sulawesi Selatan dan berharap kepada partai politik agar menginformasikan kepada KPU Sulawesi Selatan kalau ada petugas penghubung partai politik berganti. "Helpdesk adalah media untuk Bapak dan ibu calon peserta pemilu untuk berkoordinasi dan berkomunikasi tentang verifikasi partai politik, dan memungkinkan partai politik menugaskan satu atau dua orang dengan surat tugas dari partai.  Lanjut asram "Dan kalaupun misalnya petugas dari partai politik yang berhubungan dengan help desk KPU Sulawesi Selatan digantikan oleh partai politik mohon dikoordinasikan secepatnya agar bentuk komunikasi atau koordinasi yang kami bangun dengan partai politik tidak putus."jelasnya. Selain itu asram juga menyinggung regulasi dan dasar hukum yang mengatur tentang Tahapan, Pendaftaran, Verifikasi Partai politik dan Penetapan Partai politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. "Menyangkut aturan pendaftaran dan verifikasi serta  penetapan partai politik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  4 tahun 2022 dan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 serta putusan mahkamah konstitusi Nomor 55 tahun 2020."ungkapnya  Diakhir kegiatan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengatakan tugas bawaslu adalah mengawasi proses tahapan pemilu dan menerima permohonan sengketa. "Salah satu tugas Bawaslu adalah mengawasi kegiatan sosialisasi KPU dan kami datang selain menghadiri kegiatan kami juga melaksanakan Tugas pengawasan, kami juga dibawaslu melakukan langkah langkah persiapan mulai dari pembentukan tim Yang akan bertugas 1 kali 24 jam. dan tim ini akan melaksanakan Tugas Bawaslu terutama menerima permohonan sengketa ketika nanti ada sengketa antara KPU dengan Peserta Partai Politik maka mekanismenya silahkan bermohon di Bawaslu kami akan melakukan penanganan sesuai dengan kewenangan Bawaslu. Jelasnya Diketahui juga Saat ini Jumlah Partai Politik yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.(a*m)  

Jelang Tahapan Pendaftaran Partai Politik, KPU SulSel Gelar BIMTEK Verpol.

Makassar.,KPUSulSel.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Lanjutan Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 serta pendalaman Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Kamis (28/7/2022) di Hotel Claro Makassar. Adapun peserta dari kegiatan tersebut adalah masing-masing Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Operator Sipol pada 24 KPU Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan. Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya mengatakan bahwa Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik adalah Tahapan dalam momentum Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. "Tahapan dan Pendaftaran Partai Politik adalah salah satu momentum yang dimana kita akan menyeleksi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 setelah ini kita akan masuk pada calon Dewan Perwakilan Daerah dan Calon Presiden dan Wakil Presiden." Jelasnya. Tak hanya itu, Ketua KPU Sulawesi Selatan juga  berharap kepada peserta kegiatan agar memaksimalkan mengikuti kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan. "hari ini ditempat ini sepulang kita dari Jakarta kemarin kita akan diskusikan apa apa saja menjadi bahan materi kita terkait  Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik dalam rangka penguatan pemahaman kita bersama, olehnya itu saya berharap kepada bapak dan ibu sekalian agar memaksimalkan mengikuti kegiatan ini."ungkapnya Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) Hari dimulai dari tanggal 28 sampai dengan 30 Juli 2022.(a*m)

Tingkatkan Kualitas Demokrasi, KPU SulSel Gelar TOT Fasilitator Pendidikan Pemilih.

KPU.SulSel.Palopo.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Training of Trainer Bagi Fasilitator Pendidikan Pemilih dan Rumah Pintar Pemilu Seri I. Rabu (28/7/2022) di Hotel Agro Kota Palopo. Dalam sambutannya, selaku tuan rumah Ketua KPU Kota Palopo Abbas Djohan sangat bangga atas ditunjuknya Kota Palopo sebagai Tuan Rumah pada kegiatan ini. “Terimakasih atas penunjukan KPU Palopo menjadi tuan rumah dalam kegiatan ini. Dan Mohon maaf jika selama berada di Palopo ada pelayanan kami yang kurang berkenan.selamat datang di kota palopo,” kata Abbas. Sementara itu Komisioner KPU Sulsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Patisipasi Masyarakat, Misna M. Hattas mengungkapkan, dalam kegiatan ini diharapkan para peserta bisa menyerap seluruh materi pelatihan untuk diterapkan diwilayah masing-masing. “Ini akan sangat berpengaruh bagaimana kita mampu melakukan pendidikan pemilih untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dengan benar,” ungkap Misna. Tak hanya itu, Menurut Misna, salah satu indikator mengukur suksesnya sebuah perhelatan pemilu adalah sejauh mana tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. “Maka kualitas dalam melakukan pendidikan termasuk bagaimana mengoptimalkan fasilitas Rumah Pintar Pemilu bisa dilakukan,” ucapnya. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dari tanggal 27 sampai 29 Juli 2022, dan menghadirkan dua orang pemateri yakni M. Nawir dan Aflina Mustafaina yang akan mengasah kompotensi  para peserta.(a*m)  

Kuatkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu gandeng PPDI, KPU Sulsel berikan edukasi.

KPU.SulSel,Makassar-Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Misna M Hattas membawakan materi pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilihan Umum Kepada Disabilitas, Selasa (26/7/2022) di Hotel Ramedo Makassar. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan ini mengundang Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Selatan Bambang Permadi berserta anggota PPDI Sulawesi Selatan. Dalam materinya Misna menjelaskan Undang-Undang No.7 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 5, ia mengatakan semua penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama. "Penyandang Disabilitas yang memiliki syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon Anggota DPR,  sebagai calon Anggota DPD, sebagai  calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon Anggota DPRD dan sebagai penyelenggara Pemilu."jelasnya. Selain itu Misna juga mengatakan bahwa untuk mempermudah penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya, di TPS disiapkan Sarana dan Prasarana untuk disabilitas. "Sesuai Pasal 350  TPS sebagimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Lanjut Misna, "Pasal 356, Pemilih Disabilitas fisik dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat menggunakan hak pilihnya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih Adapun Bentuk Aksesibilitas untuk disabiliitas yang akan menyalurkan Hak pilihnya di TPS antara lain :  1 Alat Bantu (Template) untuk Tuna netra 2 Akses TPS yang mudah untuk Semua Disabilitas 3 Penerjemah untuk Tuna Rungu 4 Pendampingan untuk Tuna Grahita."Jelas mantan ketua KPU SulSel ini. Diakhir materinya Misna mengajak seluruh peserta kegiatan agar dapat berperan aktif menyukseskan Tahapan  Pemilihan Umum 2024 "Kepemimpinan dan partisipasi penyandang disabilitas menuju tatanan dunia yang inklusif, aksesibel dan berkelanjutan."tutup.(a*m)

KPU SulSel, Paparkan Peran Media Digital Terhadap Partisipasi Pemilih pada kegiatan Forum Cerdas Berdemokrasi.

KPU.SulSel,Makassar – Kepala sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Asri menjadi narasumber pada kegiatan Forum Cerdas Berdemokrasi, merawat demokrasi Pancasila di Era Digital, hari Rabu (14/7/2022) di Aula A. Amiruddin Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Dalam materinya yang berjudul pengaruh demokrasi digital terhadap partisipasi masyarakat di Pemilu, Muhammad Asri mengatakan bahwa peran media digital terhadap peningkatan partisipasi pemilih sangat penting. “Media digital saat ini adalah salah satu wadah yang paling efektif dalam melakukan transformasi informasi kepemiluan ke publik, selain itu media digital sangat berperan penting dalam peningkatan partisipasi pemilih. Hal tersebut sangat membantu kami dalam penyebaran informasi sosialisasi dan pendidikan pemilih ke masyarakat luas.”jelasnya. Selain itu, daeng Sibali sapaannya, juga mengatakan bahwa KPU Saat ini sangat merespon zaman digital yang dimana beberapa proses tahapan pemilu dalam pelaksaannya sudah memanfaatkan aplikasi. “Perkembangan zaman saat ini sangat pesat kita tidak bisa menghindar dari proses itu, kecuali kita harus beradaptasi dan meresponnya, saat ini KPU telah melahirkan beberapa aplikasi untuk memudahkan kerja kerja KPU dan memudahkan masyarakat dalam mencari data dan mengolah data, adapun aplikasi tersebut antara lain, Sistem informasi partai politik digunakan untuk mendata partai politik dan Anggotanya Sistem informasi Rekapitulasi suara. digunakan sebagai alat bantu proses rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang. Jaringan Dokumentasi informasi hukum digunakan oleh masyarakat untuk mencari informasi produk hukum KPU. aplikasi E PPID digunakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses permohonan data dan informasi seputar kepemiluan Aplikasi Sistem informasi data pemilih untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan Aplikasi Dana Kampanye digunakan untuk pelaporan dana kampanye bagi peserta pemilu.”jelas pria yang sudah bergelut dengan dunia kepemiluan selama 19 Tahun. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementrian Kominfo Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Hasanuddin ini, turut menghadirkan pemateri lain, yaitu Prof. Armin Arsyad dan Redaktur Terkini.id, Fachri Djaman. Forum ini bertujuan untuk Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya merawat demokrasi Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendorong masyarakat untuk bersikap bijaksana menggunakan teknologi informasi dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas demokrasi pada pemilu tahun 2024.(a*m)    

PRAYA XI PPGT, MISNA AJAK PEMUDA UNTUK MEMERANGI PRAKTEK BURUK DALAM BERDEMOKRASI

Tana Toraja, sulsel.kpu.go.id - Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan Misna M. Hattas membawakan materi Pendidikan Pemilih pada kegiatan Pertemuan Raya XI Persekutuan Pemuda Gereja Toraja, Hari Senin (4/7/2022). Di lapangan Bittuang Kecamatan Bittuang Kabupaten Tana Toraja. Dalam materinya, Misna memberikan semangat dihadapan pemuda gereja toraja dengan mengutip Pernyataan Yudi Latif  tentang pemuda Indonesia, dan berharap pemuda gereja Toraja dapat berperan aktif dalam mengawal proses Tahapan Pemilu serentak 2024. "Kesadaran revolusioner kaum muda Indonesia itu tidaklah jatuh dari langit, tetapi sengaja diusahakan melalui penaburan benih-benih kecerdasan yang disemai di ruang publik, peran pemuda saat ini sangatlah penting untuk mengawal demokrasi, olehnya itu saya berharap kepada pemuda Gereja Toraja agar mengawal proses tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 karena pemuda adalah bagian terpenting bagi bangsa ini."jelasnya Lanjut Misna, ia juga mengatakan semakin tingginya partisipasi pemuda dalam pemerintahan, negara akan semakin baik, dan ia juga berharap kepada para pemuda Gereja Toraja agar hadir dalam proses demokrasi untuk menyukseskan Pemilu. "Negara demokrasi menempatkan pemuda sebagai sebagai subjek dari pemerintahan, semakin tinggi partisipasi pemuda dalam pemerintahan, negara akan semakin baik kualitas demokrasi di negara tersebut. Maka pemuda harus hadir dalam setiap proses demokrasi di Indonesia, termasuk berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilu." ungkap mantan ketua KPU Sulawesi Selatan diiringi dengan tepuk tangan dari peserta. Mantan Ketua KPU Kota Makassar juga ini mengajak seluruh pemuda agar memerangi praktik buruk dalam proses demokrasi seperti politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong. "Pemilu adalah sarana pemersatu bangsa, marilah menjadi pemilih yang baik, marilah jadi pemilih kritis, marilah jadi pemilih yang baik karena negara ini kuat berkat pemilihnya berdaulat, selain itu juga saya mengajak seluruh hadirin untuk terus memerangi praktik buruk dalam proses demokrasi seperti Politik uang, Politisasi SARA, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, karena hal tersebut bisa memecahkan persatuan bangsa." tegas Misna dengan nada semangat. Diakhir materinya pada kegiatan tersebut Misna juga mensosialisasikan Aplikasi Lindungan Hakmu, dan mengajak peesrta kegiatan untuk mengecek apakah sudah terdaftar menjadi pemilih. "KPU saat ini telah mengeluarkan aplikasi untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, yang dimana aplikasi tersebut bisa mengecek diri kita apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih dan mengecek dimana tempat kita mencoblos, ini adalah salah satu upaya yang dilakukan oleh KPU untuk melindungi hak warga negara sebagai pemilih." jelasnya. Pada kesempatan ini Misna didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Tana Toraja dan Toraja Utara. (aam)

Populer

Belum ada data.